mengenai diri Termohon yang diketahuinya setelah pernikahan.
5. Menimbang bahwa Termohon telah mengakui adanya ketidak mampuannya ( alat vital tidak dapat ber ereksi ) atau
mempunyai aib yang mana dapat menjadikan sebab penghalang dari tujuan utama pernikahan. Seperti yang dijelaskan oleh Ali
Ḥasballah dalam kitab al Furqatu Baina al Zaujaini (Cet I hal 120 ) yang diambil menjadi pendapat Majelis Hakim yaitu artinya:
aib adalah kurangnya anggota badan atau akal pada salah satu pasangan suami istri yang bisa menghalangi tujuan pernikahan
dan memperoleh kesenangan dalam kehidupan rumah tangga;
Ya, itulah beberapa pertimbangan hakim sebelum akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan dari pemohon.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seorang Istri Gugat Suaminya Akibat Alat Vitalnya Tak Bisa Ereksi, Begini Putusan Hakim