Saksi 2 lalu mengaku bahwa terdakwa berada di kos itu karena ia meminta bantuan untuk menjemput anaknya di rumah.
Lalu saksi 2 meminta terdakwa menjemput anaknya di rumah.
Terdakwa lalu menjemput anaknya dan membawanya ke kos.
Sampai di kos, sang anak lalu menceritakan masalah antara saksi 2 dan saksi 1.
Sekitar pukul 23.15, saksi 3 memilih pulang dan diberi uang Rp100 ribu oleh saksi 2.
Selanjutnya pukul 23.20, saksi 2 dan terdakwa mengantar anaknya pulang ke rumah, baru kemudian saksi 2 mengantar terdakwa ke asrama militer.
Berikutnya, saksi 2 kembali mengajak terdakwa ke rumah kos kembar tiga pada 20 Maret 2020.
Rupanya saksi 1 mengikuti mobil yang dinaiki saksi dan terdakwa.
Mobil itu ternyata mengarah ke kos kembar tiga.
Saksi 1 membiarkan terdakwa dan saksi 2 masuk ke dalam kamar.
Namun, saksi 1 tidak langsung memergoki tetapi membiarkan saksi 2 dan terdakwa berada di dalam kamar dulu.
Sekitar pukul 20.30 WITA, saksi 1 mencoba menggerebek kamar, tetapi ternyata sudah dalam kondisi kosong.
Saksi 1 hanya menemukan tempat tidur dalam kondisi acak-acakan. Dia lalu memilih mengambil kunci mobil yang ditinggalkan di dalam kamar.
Setelah itu saksi 1 memilih meninggalkan kos dan membawa mobil bersamanya.
Berikutnya saksi 1 mendapat telepon video call dari saksi 2 dan meminta mobil dikembalikan.