Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulut Sulteng,
Gorontalo dan Makut (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) berkomitmen mewujudkan
Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Masih Ingat Dayana, Gadis Cantik Asal Kazakhstan? Kini Terkenal dan Dianggap Lupa Diri
Baca juga: Alamsyah Terdiam Setelah Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Marzuki Alie Setia dengan Demokrat, Putra SBY Singgung Pengkhianat: Sulit Kembalikan Kepercayaan
TONTON JUGA :
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius A Dhaniarto dan jajaran mencanangkan ZI WBK
di aula lantai enam Gedung Keuangan Negara Manado, Kamis (18/02/2021).
Dhaniarto bilang, pencanangan itu sebagai komitmen pemberantasan korupsi,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung reformasi birokrasi
dan transformasi kelembagaan,
"Kanwil DJKN Suluttenggomalut terpilih sebagai salah satu unit yang mengikuti akselerasi
pembangunan ZI menuju WBK di lingkungan Kementerian Keuangan," katanya kepada Tribun Manado.
Dalam pencanangan ini, dibacakan deklarasi oleh pimpinan unit kerja.
Isinya, Kanwil DJKN Suluttenggomalut telah siap membangun ZI WBK.
Selain itu dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
"Kanwil DJKN Suluttenggomalut terus berupaya menciptakan wilayah yang bebas
dari korupsi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola kekayaan
negara serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," ujarnya.
Dengan semangat tersebut, Kanwil DJKN Suluttenggomalut mengusung motto “Bentenan”
yang merupakan akronim dari Bersih, Energik, Tepercaya, dan Akuntabel.
Bentenan sendiri merupakan kain tradisional khas Minahasa.
"Dukung kami dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan tidak
memberikan imbalan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung
atas pelayanan kami," ujarnya.
Proses Pembangunan ZI menuju WBK mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 10 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
ZI Menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
lingkungan instansi Pemerintah.
Selain itu, berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Predikat WBK pada unit Kementerian Keuangan ditujukan untuk membangun program reformasi
birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja yang anti korupsi dan berintegritas,
berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Zona Integritas merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia,
penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, dan peningkatan
kualitas pelayanan publik.
Hadir dalam pencananganini Kepala Satuan Kerja unit vertikal Kementerian Keuangan
dan Instansi Pemerintah di Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Malut serta para stakeholder
dan pengguna layanan Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ingat Ilham Akbar Habibie? Putra Presiden RI ke-3 yang Bangun Gedung Pollux Tertinggi di Indonesia
Baca juga: Sosok Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Viral Bersepeda Sambil Kenakan Seragam Tentara, Ini Biodatanya
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Penumpang Tewas di Tempat Setelah Mobil Pikap Tabrak Truk Tronton
TONTON JUGA :