Hukuman Mati
Alamsyah Terdiam Setelah Dijatuhi Hukuman Mati
Terdakwa kasus narkoba, Alamsyah, dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumatera Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus narkoba, Alamsyah, dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut hakim, Alamsyah terbukti menyeludupkan 22 kg narkoba jenis sabu.
Alamsyah ditangkap pada 24 Aagustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.
Alamsyah sempat menjadi DPO karena melarikan diri ketika penangkapan kedua temannya yakni Sayadi dan Sandi Eko Wardo (berkas terpisah) yang ditangkap lebih dulu pada 28 Februari 2020.
Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.
Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV.
Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).
Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa
Erma mengungkapkan, tak ada hal yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Alamsyah.
Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.
"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya.
Usai membacakan vonis, Erma pun menutup persidangan. Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukumanyang dijatuhkan tersebut.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ungkapnya.
Sempat Terdiam