TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA -Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Bansos dan perizinan ekspor benur Edhy Prabowo dan Juliari Peter masih terus bergulir.
Sejumlah tokoh politik mulai angkat suara menanggapi permasalahan tersebut.
Bahkan sudah ada yang memberikan pendapat, hukuman yang cocok untuk kedua orang tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai,
dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan
mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati
karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai tuntutan hukuman kepada tersangka
termasuk kedua eks menteri itu lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).
"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termasuk dalam kasus yang menyangkut dua
mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.
Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan,
baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.