TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian ( JAK) akhirnya direkomendasikan dipecat oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Politisi partai golkar ini terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD, karena kasus selingkuh.
Hal ini menyusul kasus dugaan perselingkuhan James Arthur Kojongian. Beberapa waktu lalu, istrinya, Michaela Paruntu mengadang mobil JAK yang diduga bersama perempuan selingkuhannya di dalam mobil.
Peristiwa yang terjadi di Kota Tomohon ini viral di media sosial.
Michaela Paruntu, adik Tetty Paruntu, dan JAK dalam konferensi pers mengaku sudah berdamai dan menyelesaikan masalah keluarga mereka.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu (Tribun Manado/ Ryo Noor)
DPRD Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.
Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang rapat paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.
Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu pun membacakan laporan kasus tersebut.
"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.
Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.
Fraksi Golkar Protes Saat Sidang Paripurna
Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.
Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,