Korupsi di Indonesia

Wamenkumham Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati

Editor: Erlina Langi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menkumham Prof Edward OS Hiariej

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/16/wamenkumham-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-pidana-mati

Berita Terkini