TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang teroris berpakaian wanita demi bisa tinggal dengan istrinya. Namun pada akhirnya, berhasil ditangkap polisi.
Sosok teroris tersebut bernama Muhammad Abdi (41), sudah divonis hakim terbukti melakukan Tindak Pidana Terorisme.
Muhammad Abdi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Putusan pengadilan dengan nomor 1007/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2021.
Putusan tersebut juga telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam surat putusan juga telah tertuang bahwa Abdi merasa mengikuti kelompok Jamaah Islamiyah atau JI lebih banyak mudaratnya.
Ilustrasi teroris (Shutterstock)
Tapi ada yang unik dalam kasus Abdi terkait bagaimana cara dia mengelabui polisi.
Abdi mengelabui polisi dengan cara mengenakan pakaian wanita agar bisa tetap tinggal serumah bersama istrinya.
Dengan cara itu, dia mengelabui para tetangganya selama kurang lebih 5 tahun dan mengecoh polisi selama beberapa tahun.
Abdi diketahui masuk daftar pencarian atau DPO polisi pada tahun 2010.
Sebelum masuk DPO, Abdi aktif melakukan berbagai perampokan di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Dia pernah merampok sebuah warnet di Medan dan Bank BRI.
Salah satu tujuan perampokan itu adalah untuk membiayai kelompoknya di Medan.
Abdi merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah yang bertugas di Medan untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan persiapan.