Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan perangkat daerah di Kota Kotamobagu mulai menerima suntikan Vaksinasi tahap kedua.
Pelaksanaan vaksin ini dilaksanakan pada, Senin (15/2/2020) di kantor Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot mengatakan jika sebanyak 19 orang menerima vaksin tahap dua hari ini.
Baca juga: Hujan Angin Kencang dan Petir Sepanjang Hari, BMKG Imbau Warga Waspada di Wilayah Ini
Baca juga: Sulut United Ikut Jejak Timnas Indonesia, Kerja Sama dengan Mills, Brand Apparel Lokal
Baca juga: Ivan Sarundajang : Terima Kasih Pemerintah dan Warga Sulut
"Jadi semua yang ikut divaksin tahap satu, menerima vaksin kedua hari ini," ujarnya.
Ia membeberkan para penerima vaksin diwajibkan hadir.
Terkecuali yang sedang sakit.
"Kalau sakit tidak bisa ikut vaksinasi," aku dia.
Baca juga: Diundur, Pelantikan CS-WL Direncanakan Tanggal 26 Februari 2021
Baca juga: Berikut 4 Hal Prioritas Olly-Steven di Periode Kedua, 5 Tahun Terasa Singkat
Tanty mengatakan penyuntikan vaksin tahap 2 ini perlu dilakukan agar supaya sistem kekebalan tubuh dari orang yang telah disuntik vaksin terbentuk dengan sempurna.
Pemberian vaksin kedua jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
Suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac harus dilakukan dua kali agar dapat memastikan vaksin tersebut efektif dalam membentuk antibodi.
Baca juga: Gubernur Olly Lantik 4 Kepala Daerah Terpilih Pada 26 Februari 2021, Boltim Tergantung Gugatan MK
Baca juga: Peluang Besar Diundur, Pelantikan CS-WL Direncanakan Tanggal 26 Februari
Baca juga: Ucapkan Selamat Kepada OD-SK, Amin Lasena: OD-SK Jadi Inspirasi Kepemimpinan Kepala Daerah
Vaksin Covid-19 ini bersifat inactivated atau mati sehingga tidak dapat berkembang biak.
Namun, bukan berarti jika sudah disuntik sekali, maka tidak akan tertular virus Corona.
"Pada jeda antara vaksin pertama dan kedua, penerima vaksin harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena antibodi belum secara penuh terbentuk,” jelasnya.
Ia menjelaskan, meski sudah divaksin, penerima vaksin tetap wajib untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Baca juga: Masih Ingat Aprilia Manganang? Atlet Putri Wanita Asal Tahuna yang Memiliki Badan Kekar
Baca juga: AKBP Nova Irone Surentu Jabat Kapolres Bolmong Gantikan AKBP Indra Pramana
Pemberian vaksin sinovac Covid-19 ini tidak menjamin bahwa kita tidak akan tertular,