Total aset tanah yang disita di tiga kecamatan itu seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas'
"Tanah seluas 33 hektar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, sebelumnya dikatakan Direktur Jam Pidsus Febrie Adriansyah bahwa Kejagung sudah menyita 194 hektar tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 bidang tanah HGB.
Ratusan hektar tanah itu ada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar.
Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie di Jakarta, dikutip dari Warta Kota Live, Rabu (10/2/2021).
Ia mengatakan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.
Ditetapkan 8 tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan'
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).