Pajak Kendaraan

Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Menko Airlangga

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa mobil baru yang siap dipasarkan di kantor Krama Yudha Tiga Berlian Motors Jakarta Timur.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi warga Indonesia dari pemerintah, mobil baru bebas pajak mulai berlaku bulan depan.

Sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyetujui usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) kendaraan bermotor baru.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Besaran insentif fiskal terkait akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Diharapkan, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif 

akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Adapun sasaran pada insentif penurunan PpnBM ini ialah kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

"Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap,

diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit," lanjutnya.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," tambah Airlangga.

Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak

Halaman
123

Berita Terkini