"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," tutup Djoni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Cabai, Pria Ini Tak Sadar Bakar 5 Hektar Lahan Warga