Petugas juga menemukan barang bukti sandal di TKP.
Sandal tersebut cocok dengan milik pelaku.
"Kami sampaikan ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut," kata Hendri.
Atas dasar tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku yang dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita NA yang Tewas Disiram Air Keras oleh Kekasihnya yang Memiliki Istri, Gegara Minta Uang Rp 5 Juta", https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/06260051/cerita-na-yang-tewas-disiram-air-keras-oleh-kekasihnya-yang-memiliki-istri?page=all#page2