Dia diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.
Kabar tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Djuju Purwantoro.
Kata dia, kliennya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi.
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri, Kramat Jati.
Menurut dia, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal sakit luka usus dan gangguan lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustadz Maaher At-Thuwailibi justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS Ummi, di Bogor, Jawa Barat pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia.
"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," kata dia.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Maaher At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena sakit.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya.