TRIBUNMANADO.CO.ID – Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebelumnya para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
"Penerima BPUM bisa mengambil bantuan dengan lebih leluasa dan kiranya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelas Oryza, Jumat (05/02/2021).
BRI mengimbau para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
Terkait itu, BRI Manado siap membayarkan BPUM kepada penerima sambil tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemimpin Cabang BRI Manado, Purwanto mengatakan, pihaknya melayani ratusan nasabah dan penerima bansos setiap hari.
Purwanto, mengatakan, pihaknya membuka pelayanan pembayaran khusus di pantai tujuh gedung Kanwil BRI, Jalan Sarapung
"Kita tambah layanan di lantai tujuh. Sebab kalau di lantai satu, kantor cabang tak akan mampu. Belum lagi nasabah umum," kata Purwanto.
BRI menerapkan protokol Covid-19 saat pembayaran bansos. Semua penerima bantuan wajib menggunakan masker, diukur suhu tubuh sebelum masuk ruangan dan terlebih dulu mencuci tangan.
Tempat duduk pun diatur berjarak 1.5 meter. "Kapasitas ruangan hanya bisa separuh. Sesuai protap Covid-19," katanya.
Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.