TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus seorang pria tua digugat anaknya di Kota Bandung terus bergulir.
RE Koswara (85) atau Kakek Koswara, pria asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung harus digendong menantunya di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sementara tiga anaknya yang menggugat tak mau melihat kehadiran sang ayah.
RE Koswara digugat anaknya terkait pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Deden, salah satu anak RE Koswara menggugat bapaknya karena sewa tanah di lokasi tersebut tak diperpanjang oleh Kakek Koswara.
Lahan eks Bioskop Mawar itu diketahui milik Kakek Koswara dan adik-adiknya namun selama ini disewakan, salah satunya untuk warung kelontong yang dikelola Deden.
Karena warisan orangtua itu akan dibagikan oleh Kakek Koswara kepada saudara-saudaranya, maka kontrak tak diperpanjang.
Mengetahui hal itu, Deden tak suka dan lantas menggugat ayahnya dengan total Rp 3,2 Miliar.
Kasus ini sudah beberapa kali persidangan dengan agenda mediasi.
Terakhir agenda mediasi digelar Rabu (3/1/2021).
Kemarin, Kakek Koswara datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021), dengan agenda mediasi.
Dia datang dalam kondisi sakit. Untuk menuju ruang mediasi, Koswara harus digendong menantunya.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.