News

Ini Rencana Kapolri Terkait Tilang Elektronik, Sudah Bertemu Petinggi Mahkamah Agung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Tilang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada sejumlah rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kedepan.

Satu di antaranya adalah menghilangkan sidang tilang.

Untuk rencana menghapus sidang tilang, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah bertemu dengan jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Pidato perdana Kapolri Jenderela Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. (SETPRES/Youtube)

Pertemuan dilakukan kemarin Selasa 2 Februari 2021.

Terkait tilang elektronik, ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran.

Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

Kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik. Pantauan Kompas.com, dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ. Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian.

Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Halaman
12

Berita Terkini