Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).
Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegerasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.
Melansir JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui telah ada sebelumnya.
Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan turunannya juga telah tersedia, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam pasal 3 ayat (2) Perpol itu disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.
Misal, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, atau siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.(*)
Artikel ini sudah tayang di https://kupang.tribunnews.com/amp/2021/01/31/siapa-sangka-pekerjaan-profil-bapak-kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-bukan-orang-sembarang?page=all