News

Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana,Token & Voucher, Dimulai 1 Februari 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak penjelasan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.    

Terkait pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Sri Mulyani menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

Aturan terkait pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Dan akan berlaku mulai Senin 1 Februari 2021.

Namun skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.

Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu?

Benarkah demikian?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ((BPMI Setpres))

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server.

Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Halaman
123

Berita Terkini