TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah foto membuat Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.
Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.
Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.
Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi viralnya sebuah foto yang melihatkan transaksi pembayaran memakai dinar dan dirham di pasar Tanah Baru, Depok. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, video itu sebenarnya sudah lama atau persisnya setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribun.
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. "Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," kata Erwin.
Karena itu, dia menambahkan, keterangan resmi di website bi.go.id merupakan jawaban atas pertanyaan sah atau tidaknya melakukan transaksi selain dengan rupiah. "Rilis ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Mohon bantuannya ya," pungkasnya.