Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Ini Sanksinya Jika Dilanggar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/aturan-baru-pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-ini-sanksinya-jika-dilanggar?page=all.
Editor: Hasanudin Aco