Terkini Nasional

Jadi Kapolri, Segini Gaji dan Tunjangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lihat Hartanya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pidato perdana Kapolri Jenderela Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo resmi melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada Rabu (27/1/2021).

Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang sudah memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.

Pelantikan tersebut membuat pria berusia 51 tahun ini naik pangkat satu tingkat.

Sebelumnya, Listyo berpangkat Komjen dan kini menjadi Jenderal.

Diketahui, Jenderal merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pengangkatan Listyo Sigit menjadi Kapolri tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI M Tony Harjono.

Resmi menjadi Kapolri, Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

Halaman
1234

Berita Terkini