TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya
dari jeratan Pandemi virus corona/Covid-19.
Satu di antaranya yakni dengan cara melakukan vaksinasi.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Cak Nun: Allah Akan Menabuh Genderang Perang, Jika Habib Rizieq Itu Wali Lalu Disakiti Difitnah
Baca juga: Sosok WNA Slovakia Adriana, Dibunuh Eks Pacar Lorens di Bali, Diakui Pelaku, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Masih Ingat Direktur VOA yang Bebastugaskan Koresponden Asal Indonesia? Kini Dipecat Joe Biden
TONTON JUGA :
Bagi tenaga kesehatan atau Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin jangan khawatir.
Pasalnya, Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa
tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin dapat didaftarkan secara manual.
Dinas kesehatan masing-masing daerah mendaftarkan tenaga kesehatan yang belum terdaftar
sebagai penerima vaksin ke pusat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI SDMK) Kementerian
Kesehatan dan aplikasi primary care (Pcare) milik BPJS Kesehatan.
"Data tersebut paling lambat diterima pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 202, aplikasi pcare atau
primary care vaksin Covid-19 sendiri adalah merupakan bagian dari sistem informasi satu
data vaksinasi Covid-19," kata Nadia dalm konferensi pers yang disiarkan youtube
Sekretariat Presiden, Jumat, (23/1/2021).
Nantinya di dalam aplikasi pcare akan ada proses registrasi sasaran penerima vaksin,
skrining status kesehatan serta melakukan pencatatan dan pelaporan hasil
pelayanan vaksinasi covid-19.
"Bagi rekan-rekan tenaga kesehatan yang memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan vaksinasi
kami menganjurkan untuk menghubungi hotline vaksinasi covid 19 , di nomor 119 extension 9
atau melalui email di vaksin@pedulilindungi.id," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan
bahwa pihaknya telah meminta dinas kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memasukkan
hasil verifikasi calon penerima vaksin ke dalam aplikasi Primary Care atau Pcare milik BPJS Keseatan.
Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam berpartisipasi
dalam program vaksinasi.
"Sekaligus juga mempercepat proses vaksinasi yang kita harapkan dapat selesai di akhir Februari
2021," kata Nadia, dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (22/1/2021).
Oleh karena itu kedepannya menurut Nadia tidak akan ada lagi SMS blast dari Kementerian Kesehatan
untuk registrasi calon penerima vaksin.
Karena mereka yang telah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI-SDMK) akan otomatis
terdaftar sebagai calon penerima vaksin.
"Sehingga sasaran yang telah terdaftar di sistem informasi SDM kesehatan atau SI SDMK per
tanggal 6 Januari 2021 sudah secara otomatis akan memiliki elektronik tiket yang dapat digunakan
untuk mendapatkan layanan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah teregistrasi," kata Nadia.
Untuk jadwal vaksinasi bagi tenaga kesehatan sendiri menurut Nadia, pihaknya menyerahkan
kepada kebijakan daerah setempat.
Karena Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota dan Provinsi ini lah yang mengelola jumlah vaksin,
logistik dan sumber daya.
"Mekanisme ini juga demi menghindari terjadinya penumpukan tenaga kesehatan pada saat
mendapatkan layanan vaksinasi," pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Taufik Ismail)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Sosok Diana Listyo, Istri Komjen Listyo Sigit, Setia Dampingi Sang Jenderal, Besan Almarhum Subiakto
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Sore, Pengendara Motor Vixion Tewas, Truk Sempat Banting Setir ke Kanan
Baca juga: Ariel NOAH dan Agnez Mo Kian Dekat, Sebut Ariel Sering Kirim Pesan Suara: Cuma ke Gue Doang
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin Dapat Didaftarkan Manual oleh Dinas Kesehatan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan