Penanganan Covid

Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puskesmas Kakaskasen, Kota Tomohon mulai melakukan penyuntikan vaksinasi Covid-19, Jumat (22/1/2021).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini terus berusaha membebaskan masyarakatnya

dari jeratan Pandemi virus corona/Covid-19.

Satu di antaranya yakni dengan cara melakukan vaksinasi.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Cak Nun: Allah Akan Menabuh Genderang Perang, Jika Habib Rizieq Itu Wali Lalu Disakiti Difitnah

Baca juga: Sosok WNA Slovakia Adriana, Dibunuh Eks Pacar Lorens di Bali, Diakui Pelaku, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Masih Ingat Direktur VOA yang Bebastugaskan Koresponden Asal Indonesia? Kini Dipecat Joe Biden

TONTON JUGA :

Bagi tenaga kesehatan atau Nakes yang Belum Terdaftar Penerima Vaksin jangan khawatir.

Pasalnya, Dinas Kesehatan Dapat Daftarkan Manual. 

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa

tenaga kesehatan (Nakes) yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin dapat didaftarkan secara manual.

Dinas kesehatan masing-masing daerah mendaftarkan tenaga kesehatan yang belum terdaftar

sebagai penerima vaksin ke pusat data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SI SDMK) Kementerian

Kesehatan dan aplikasi primary care (Pcare) milik BPJS Kesehatan.

Halaman
1234

Berita Terkini