TRIBUNMANADO.CO.ID - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola menegaskan bahwa partai politik pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena diduga terlibat.
Kasus korupsi Bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara berefek ke partainya, PDIP.
Juliari Batubara merupakan salah satu kader partai tunggangan Megawati Soekarnoputri itu.
Juliari salah satu pengurus teras DPP PDIP parpol pemenang Indonesia yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Juga parpol pilar utama pendukung Jokowi Pilpres 2019 lalu.
Jika terbukti ada aliran dana korupsi ke kas PDIP, partai ini dalam masalah besar.
(Foto: Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Thamrin Amal Tomagola/istimewa)
Thamrin mengatakan seperti itu menanggapi kicauan Pempred Koran Tempo Budi Setyarso yang menuliskan di akun Twitter-nya
@BudiSetyarso: Bagaimana perusahaan yang terafiliasi dengan dua politikus PDIP memperoleh proyek pengadaan bansos hingga Rp 3,4 triliun.
“Parpol nya mestinya digugat ke MK untuk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.
Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos juga layak dihukum mati.
“Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya, dilansir suaranasional.com, Selasa (19/1/2021).
PDIP Percaya KPK, Persilakan Usut Korupsi Bansos Covid-19 hingga tuntas
Sebelumnya elite PDIP menyatakan mendukung penuh berbagai langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).