Berita Kotamobagu

Sultan Ditangkap Miliki 142 Butir Obat Keras Ilegal

Penulis: Isvara Savitri
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Ditangkap Miliki 142 Butir Obat Keras Ilegal

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - SAS alias Sultan (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.

Ia ditangkap lantaran kepemilikan obat jenis trihexiphenidyl tanpa izin, Senin (18/1/2021).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan No Lp /26/I/2021/Sat Res Narkoba/Res-Kotamobagu yang tersangkanya sudah diamankan.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, di desa Purworejo," jelas AKP Suyono Sutadji Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu.

Baca juga: Puskesmas Motongkad Telah Lakukan Simulasi Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Mulai Hari ini, Masuk Kantor Gubernur Sulut Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Bandara Sam Ratulangi Peduli, Berikan Bantuan untuk Korban Banjir Manado 

Petugas meminta tersangka untuk menunjukan sisa barang bukti berupa obat jenis trihexyphenidyl tersebut.

Tersangka mengambil barang bukti berupa dua butir trihexiphenidyl berukuran 2 miligram kuning, yang disembunyikan di dalam mobil DB 1087 NE.

Petugas kemudian membawa Sultan bersama ke Kantor Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu.

Barang Bukti (Istimewa)

Namun dalam perjalanan, tersangka mengatakan bahwa masih ada lagi sisa barang berupa obat jenis trihexyphenidyl 2 mg warna kuning miliknya.

Dari pengakuan Sultan, petugas Satreskrim Naskoba meminta tersangka menujukkan tempat barang bukti disimpan.

Ternyata barang bukti obat trihexiphenidyl lainnya tersebut disimpan di dalam dashboard mobil.

Baca juga: Jenazah Pilot NAM Air Kapten Didik Gunardi dan Kopilot Diego Mamahit Ditemukan

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Boltim Masih Stabil, Beras 1 Kg Rp 11 Ribu dan Cabai Rawit Rp 45 Ribu perKg

Baca juga: Dinsos Bolmong Serahkan Bantuan Bagi Disabilitas-lansia Terdampak Covid-19

Lumayan, ada sebanyak 140 butir trihexiphenidyl yang tersimpan dalam satu boks plastik berwarna putih.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kotamobagu sembari menjalani proses penyidikan.

Barang bukti berupa 142 butir trihexiphenidyl turut diamankan. 

Baca juga: Heboh Ular King Kobra Lolos dari Kiriman Paket, Banyak Dikecam Karena Membahayakan, Kok Bisa?

Tersangka diganjar Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009,

pasal 196 dan 197 tentang kesehatan,

Halaman
12

Berita Terkini