TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Rizieq Shihab kembali berurusan dengan kasus hukum yang baru.
Rizieq Shihab diserat atas kasus berita bohong.
Dugaan menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan dirinya yang beberapa waktu lalu menurun.
Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS)
atau Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.
Polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14
dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong
dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong
karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi, Bogor, akhir November 2020 silam.
(Foto: Rumah Sakit UMMI, tempat Rizieq Shihab dirawat./TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Menurut polisi, Rizieq Shihab positif Covid-19.
”Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November.
Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Andi, Selasa (12/1/2021).