TRIBUNMANADO.CO.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat terkait kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Polisi menilai mereka menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Sehingga Rizieq Shihab dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Komisi IV DPRD Sulut Minta Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan Rembuk Kembali Demi Kepentingan Rakyat
Baca juga: Kholifah Ceritakan Momen Terakhir Bersama Suami Sebelum Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terbang & Jatuh
Bareskrim Polri menjelaskan pasal tersebut diterapkan terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI.
"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November.
Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya.
Peran menantu
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.
Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu ( hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.
Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik
Kuasa Hukum Rizieq Shihab (HRS) menyoroti soal ditetapkannya HRS sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Selasa (12/1/2021).
Menurut Sugito, Habib Rizieq sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik. Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk menswab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," tambahnya.
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Habib Rizieq hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah. Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieqnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus RS UMMI, Bogor. Terbaru, tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.
Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.