TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah dimulai sejak hari ini Senin 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.
PSBB atau pembatasan sosial berskala besar ketat Jawa– Bali.
Ada beberapa aktivitas masyarakat yang dibatasi.
Dari sektor transportasi, simak aturan saat PSBB.
Dituliskan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak ( random test) rapid test antigen di berbagai tempat.
Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.
Ini Isi Aturan Ojek Boleh Bawa Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara ketat.
Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB yakni mulai 11-25 Januari 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," demikian diktum ke satu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.