Terkini Nasional

Di Inggris, Nenek 92 Tahun Disuntik Vaksin Virus Corona Palsu, Sudah Dibayar Rp 3 Juta

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nenek

Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.

Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.

Fatwa Utuh MUI Soal Sinovac Tunggu Hasil Kajian BPOM

Kendati demikian, fatwa utuh MUI soal vaksin Sinovac diterbitkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).

"Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu hasil final dari BPOM dari aspek thayib.

Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah BPOM sampaikan aspek keamanan untuk digunakan," kata Niam.

Dia menjelaskan, fatwa MUI bukan saja mempertimbangkan aspek kehalalan dan kesucian, tetapi juga aspek thayib.

Dalam hal ini, Niam menjelaskan, aspek thayib meliputi keamanan kualitas dan keamanan penggunaan.

Namun, karena aspek keamanannya belum selesai dibahas dan diumumkan oleh BPOM, MUI tidak bisa mengelurkan fatwa penggunaan vaksin Sinovac.

"Itu prinsip dasarnya. Mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM.

Dengan demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan produk vaksin dari Sinovac China ini akan menunggu hasil final dari Badan POM," katanya.

"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan POM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan. Apakah itu aman atau tidak? Maka fatwa akan melihat aspek ketoyiban tersebut," pungkasnya.
 

Kata Jokowi

Halaman
123

Berita Terkini