TRIBUNMANADO.CO.ID, PALU - Prilaku tersangka AR alias OP, kakek paroh baya terhadap anak dan cucunya berimbas dirinya meringkuk di penjara dan terancam di hukum kebiri.
AR alias OP (60 tahun) diringkus Polres Banggai atas kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya. AR juga ternyata mencabuli anak dari putri kandung yang dia cabuli (cucu).
Kasus itu diungkapkan oleh Tim Buser Polres Banggai yang berhasil meringkus warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.
"Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).
Penangkapan itu dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.
Baca juga: Polres Kepahiang Tangkap Pelaku Pecabulan dan Pernikahan Anak di Bawah Umur
Kemudian, cucu dari hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.
Kronologis
Mulanya, penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan kejadian pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Sinopsis Pieces of A Woman, Cerita tentang Perasaan Seorang Ibu yang Kehilangan Calon Bayinya
Baca juga: AS Prediksi ABK Selamat, 9 ABK Indonesia dan 1 Kapten Kapal Ikan Taiwan Hilang di Tengah Pasifik
Baca juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini 13-22 Januari 2021: Liverpool vs Manchester United
Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).
Tiba di sana, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR.
Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap pria berniasial S (20), tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Pernikahan anak di bawah umur. (ist)
Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.