TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan PSBB bakal diterapkan di wilayah Jawa-Bali
pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Pasalnya, wilayah ini adalah zona merah penyebaran virus corona/Covid-19.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Tak Ada Tangis, Betapa Tegarnya Elly Lasut dan Hillary Melepas Kepergian Telly Tjanggulung
Baca juga: Digugat Rp 7,7 M karena Cacat Seumur Hidup, Eman Cs Malah Tawarkan Chrissolid Kembali Jadi Nakon
Baca juga: Jokowi: Indonesia Berpotensi Lockdown Jika Penyebaran Covid-19 Tak Terbendung
TONTON JUGA :
Pihak kepolisian pun tak segan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada 55 RW yang berada
di zona merah penyebaran Covid-19.
Pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus.
"Penindakan melalui operasi yustisi akan kita lakukan penindakan dengan tegas.
Kemudian juga ada yang namanya Tim Pemburu yang sudah dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya,
ini akan terus bekerja dengan masif untuk ini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Yusri menyampaikan 55 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta merupakan angka yang cukup tinggi.
Atas dasar itu pihaknya akan memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di DKI Jakarta.
PSBM, lanjut Yusri, merupakan pengawasan Polri terhadap protokol kesehatan hingga ke kampung-kampung.
Nantinya, pengawasan juga dibantu dengan berbasis komunitas masyarakat yang ada.
"Kita akan berkolaborasi, akan kita fokus sekarang ini bagaimana cara mengupayakan supaya Covid-19
di Jakarta ini bisa ditekan sedini mungkin, bahkan kalau perlu dihilangkan.
Ya, mudah-mudahan vaksinasi sudah bisa berjalan nanti ke depan.
Tetapi apa upaya yang akan dilakukan?
Kampung Tangguhnya akan kita perketat lagi.
RW tangguhnya akan kita buat perketat lagi," ungkapnya.
Yusri menjelaskan nantinya akan ada paling banyak dua sampai tiga posko Kampung
Tangguh atau RW Tangguh di satu Polsek.
Nantinya, posko itu juga akan dibentuk di Bekasi, Depok dan Tangerang.
"Kemarin memang Pak Kapolri menyampaikan, minimal dalam satu Polsek ada dua RW atau tiga RW segera dibentuk.
Itu sudah dilakukan oleh Pak Kapolda. Nanti akan kita hitung semua di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol
kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci
tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: 3 Sosok Jenderal Dijagokan Jadi Kapolri, Lengkap dengan Jumlah Harta Kekayaan Mereka
Baca juga: Berita Lengkap Eks Bupati Mitra Telly Tjanggulung Meninggal,Ternyata Religiusnya Istri Bupati Talaud
Baca juga: Dokter Cantik Manado Zaskia Wurangian, Ceritakan Kisahnya Sebagai Volunter, Bertemu Pasien Covid-19
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan pada Zona Merah Covid-19 di DKI Jakarta
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco