Kasus Video Syur Artis

Pakar Hukum Sarankan Penyidik Tidak Menahan Gisel dan MYD, Pertimbangkan Masa Depan, Jangan Habisi

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullahsebut Gisel dan MYD Korban akibat kelalaian sendiri.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/kasus-gisel-dan-myd-pakar-hukum-penegakan-hukum-jangan-berlebihan-jangan-hancurkan-masa-depannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Berita Terkini