Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.
Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.
Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.
"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gisel dan MYD, Pakar Hukum: Penegakan Hukum Jangan Berlebihan, Jangan Hancurkan Masa Depannya, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/05/kasus-gisel-dan-myd-pakar-hukum-penegakan-hukum-jangan-berlebihan-jangan-hancurkan-masa-depannya?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna