UU Cipta Kerja

Nilai UU Cipta Kerja Beri Perlindungan dan Kemudahan, Staff Ahli Menkop: Kado Bagi Koperasi dan UMKM

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luhur Pradjarto

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait UU Cipta Kerja yang sebelumnya sempat didemo.

Diketahui UU Cipta Kerja dinilai beri perlindungan dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disempaikan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Pisces Lebih Mementingkan Cara Daripada Tujuan

Baca juga: Perusahaan Tambang PT Adaro Energy Buka Lowongan Kerja, Cari Banyak Posisi, Ini Syarat & Link Daftar

Baca juga: Nagita Slavina Syok, Raffi Ahmad Beli 20 Mobil untuk Karyawan Rans Entertainment: Balikin Nggak Tuh!

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto menilai kehadiran UU Cipta Kerja akan

mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan UMKM (KUMKM).

"Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan

UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal," kata Luhur dalam acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, hal ini akan melahirkan koperasi-koperasi yang keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan di antaranya,

kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi,

belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

"Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern," ujar Luhur.

Belum lagi dengan hambatan banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

"UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM," kata Luhur.

Dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi syarat untuk mendirikan koperasi pun

Halaman
12

Berita Terkini