TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga hari ini Selasa 5 Januari 2021, polisi belum menemukan ada pelanggaran.
Pelanggaran atas maklumat kapolri terkait FPI.
"Belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait maklumat Kapolri nomor 1 tahun 2021," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Kepolisian RI masih belum menemukan pelanggaran usai penerbitan maklumat Kapolri terkait tindak lanjut keputusan pemerintah menghentikan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Ahmad menuturkan pihak kepolisian baru bisa menindak jika menemukan adanya pelanggar maklumat.
Sejauh ini, masyarakat masih mematuhi aturan tersebut.
"Terkait penindakan tentunya harus adanya pelanggaran.
Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi terkait penindakan ada pelanggaran dulu," tukasnya.
Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin
Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.
Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma'ruf. Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.