Berkat adanya bukti rekaman tersebut, Lisa menyambangi Polres Jakarta Pusat, dan membuat laporan resmi dengan No LP. 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat.
Lisa melaporkan penanggung jawab Beby Daycare Pertamina dengan pasal Perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Menurutnya, orangtua sang bayi melaporkan penanggung jawab yayasan itu ke polisi, dan bisa dikenakan pasal perlindungan anak.
"Jika terbukti kami akan memanggil ketua yayasan itu untuk dimintai keterangan," ujar Tatan saat dikonfirmasi beberaapa awak media.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TEGANYA, Bocah Perempuan Mungil Dianiaya Orang Tua Angkat Sampai Meninggal