Tanggapan Mahfud MD

Cuitan Andi Arief soal Jenderal Tua Mendapat Respon, Mahfud MD: Jenderal Tua yang Mana, Dinda?

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Dr Mahfud MD

Sebelumnya, Andi Arief Vs Mahfud MD terlibat dalam diskusi gugatan hasil Pemilu.

Andi Arief menyebut bahwa penyataan Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club ada yang paling berbahaya.

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja." cuit @AndiArief_ pada Kamis (10/1/2019).

Lebih lanjut Andi Arief menyebutkan contoh bahayanya dalam kecurangan pemilu.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," lanjut cuitan @AndiArief_.

Selang beberapa menit mendapat sindiran dari Andi Arief, Mahfud MD pun balik menyerang dengan pendapatnya melalui akun Twitter.

Mahfud MD menjelaskan jika hal yang diungkap pada ILC beberapa hari lalu tersebut merupakan ketentuan dari Undang-undang.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" cuit @mohmahfudmd.

Mahfud MD juga melanjutkan jika ketentuan yang disebutkan dirinya sebelumnya merupakan ketentuan dari masa kepresidenan SBY.

Guru Besar di UII Yogya tersebut juga menuliskan jika hal ini disebut berbahaya, Mahfud meminta untuk protes pada pembuat UU.

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY, disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU,"

Lebih lanjut Mahfud MD langsung me-retweet cuitan Andi Arief yang menyebut tanggapannya berbahaya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kpd beliau dong," balas @mohmahfudmd pada cuitan @AndiArief_.

Sebelumnya, Andi Arief Vs Mahfud MD pun terjadi ketika membahas soal kasus narkoba dan juga UU ITE.

Isi Lengkap SKB Pelarangan FPI

Halaman
1234

Berita Terkini