Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.
Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.
"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.
Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.
"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.
Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.
"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.
Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.
Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.
Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.(tribun network/bay/dod)
Artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila
Tidak tepat apa yang dilakukan polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.
Hal itu menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi milik mereka.