"(Ancaman hukuman) paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul MYD dan Gisel Tersangka, Nama Michael Yukinobu Defretes Trending Google, https://surabaya.tribunnews.com/2020/12/29/myd-dan-gisel-tersangka-nama-michael-yukinobu-defretes-trending-google?page=all.
Baca tanpa iklan