ketakutan di masyarakat serta menggangu penyelenggaran pemerintahan daerah.
Ketiga, oleh karena itu Ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta namun terdaftar di Kemendagri,
maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Keempat, berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya bapak Mendagri dapat segera
menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar Ormas FPI. Demikian isi surat Ahok dikutip dari Kontan.co.id.
Pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Foto : Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 9Tangkap Layar Kompas TV)
Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD,
dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 20 Juni 2019.
Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum,
seperti melakukan sweeping dan provokasi.
Hal sama disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Edward menegaskan FPI sudah bubar sebagai ormas.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul FPI Bubar, Ahok Viral Lagi Doa dan Permintaan Suami Puput Nastiti Devi Dikabulkan Pemerintah Pusat, https://makassar.tribunnews.com/2020/12/30/fpi-bubar-ahok-viral-lagi-doa-dan-permintaan-suami-puput-nastiti-devi-dikabulkan-pemerintah-pusat?page=all.