Bahkan, perangkat pemerintah memproses administrasi peralihan tanah itu.
Menurut Munarman, PTPN tidak berhak meminta kliennya mengosongkan tanah itu.
Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau Rizieq sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan.
“Dengan kata lain somasi itu prematur dan salah pihak."
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Persoalan Lahan di Megamendung, Mahfud MD: Kalau untuk Keperluan Pesantren Teruskan Saja, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/28/tanggapi-persoalan-lahan-di-megamendung-mahfud-md-kalau-untuk-keperluan-pesantren-teruskan-saja?page=all.