Top News Sulut

Ratusan Guru Honorer di Minut 6 Bulan Belum Terima Gaji | ASN Bolsel Dilarang Bepergian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolsel Masuk Zona Merah Covid-19. Bupati Iskandar Kamaru melarang ASN Bolsel bepergian

Terpisah, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Haji Iskandar Kamaru mengeluarkan surat edaran terbaru di pengujung 2020.

Isinya Pemkab Bolsel melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian selama libur Tahun Baru 2021.

Surat edaran ini merespon ditetapkannya Bolsel sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

"Kami harap para ASN Bolsel bisa menaati kebijakan ini," ujar Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (27/12/2020).

Ahmadi Modeong menambahkan jika para ASN harus melakukan perjalanan keluar daerah karena urusan yang sangat penting.

Maka harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

"Selain itu harus mematuhi kriteria, persyaratan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19," jelasnya..

Ahmadi Modeong menambahkan jika surat edaran ini adalah salah satu upaya Pemkab Bolsel dalam menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian banyak di Bolsel.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini, penyebaran Covid-19 di Bolsel bisa terus berkurang," tegasnya.

Zona Merah

Iskandar Kamaru mengatakan, status zona merah bagi Bolsel dikarenakan semua kecamatan di Bolsel sudah ada yang positif Covid-19.

"Informasinya sudah saya terima, begitu juga alasan kenapa Bolsel dinyatakan jadi zona merah," ucapnya.

Meski begitu, Kamaru mengakui belum mempunyai rencana akan memperketat pintu masuk atau mengisolasi orang yang datang ke Bolsel.

"Kita belum ambil langkah yang akan diterapkan, tapi penerapan protokol kesehatan tetap kita jalankan," aku dia.

Iskandar Kamaru juga meminta agar masyarakat tidak menganggap remeh virus corona yang menjadi penyebab covid-19

"Jangan pandang enteng. Jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan," tegasnya. (Nielton Durado)

Berita Terkini