TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Tahun ini PNS belum bisa menikmati libur panjang sepanjang Natal hingga Tahun Baru.
Pemerintah Provinsi Sulut memberlakukan kebijakan khusus terkait libur dan cuti Natal dan Tahun Baru.
Salah satu poin libur dan cuti tersebut terkait penerapan di 'tanggal antara'
'Tanggal antara' merupakan istilah di Sulut untuk menyebut tanggal di antara Natal dan Tahun Baru yakni tanggal 28,29, dan 30 Desember.
"Jadi tanggal antara (28,29,30) itu Senin, Selasa, Rabu tetap ada yang masuk kantor dengan presentase wajib hadir 25 persen, " ujar Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Rabu (23/12/2020).
Sementara pegawai lainnya tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Adapun, Femmy menjelaskan runutan cuti dan libur PNS.
Cuti bersama akan dimulai Kamis (24/12/ 2020).
Jumat (25/12/2020) dan Sabtu (26/12/2020) merupakan libur nasional, sampai Minggu (27/12/2020) yang memang tanggal merah sehingga otomatis libur.
Senin (28/12/2020) hingga Rabu (30/12/2020) merupakan hari kerja seperti biasa dengan ketentuan 25 persen pegawai hadir di kantor, 75 persen WFH.
Kamis (31/12/2020) PNS akan kembali cuti bersama. Sementara Jumat (1/1/2021) merupakan hari libur nasional.
PNS akan kembali masuk kerja Senin (4/1/2021).
"Jadi tanggal 4 Januari 2020, awal masuk kerja di tahun yang baru. Nanti ada apel namun karena masih pandemi Covid 19, akan diatur hanya perwakilan yang hadir, " kata dia.
Di 2021, Pemprov tetap menerapkan WFH, namun ada juga sejumlah pegawai tetap masuk kantor
"Belum dipastiakn WFH sampai kapan karena kasus masih naik -naik terus, tergantung situasi dan kondisi," ujarnya. (Tribunmanado/Ryo Noor)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: UPDATE, Daftar Harga HP Samsung Akhir Tahun 2020, Galaxy A11 Rp 1,8 Jutaan
Baca juga: Menteri KKP Wahyu Trenggono Soroti Kebijakan Edhy Prabowo: Kita Evaluasi Soal Benur
Baca juga: Seorang Bocah 12 Tahun Kejar Penjambret: Saya Lawan Karena Dia Mengambil Handphoneku
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUMANADO OFIFICIAL: