Istri Tuntut Rumah Sakit

Sang Istri Gugat Pihak RS Rp 5 Miliar, Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi meninggal dunia

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah Rumah Sakit digugat Rp 5 Miliar.

Terkait hal tersebut diketahui keluarga korban yang meninggal tak terima disebut karena Covid-19.

Diketahui korban yang meninggal adalah seorang suami namun sang istri tak terima suaminya disebut meninggal karena Covid-19.

Baca juga: Gisella Anastasia Kembali Datangi Polda Metro Jaya Jalani Pemeriksaan soal Kasus Video Mirip Dirinya

Baca juga: Alasan Sandiaga Uno Terima Permintaan Jokowi Jadi Menparekraf, Singgung Pandemi Covid-19

Baca juga: VIRAL Video Pohon Nangka di Dalam Rumah, Ditelusuri Terungkap Fakta Sebenarnya!

Tak terima suami dinyatakan meninggal karena Covid-19, seorang istri menggunggat rumah sakit Rp 5 miliar.

Anyom yang merupakan warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Diketahui suami Anyom bernama Hanta Novianto, meninggal pada April 2020 lalu.

Ayom selaku penggugat  merasa tidak terima jika suaminya, meninggal karena Covid-19.

Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.

Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja.

Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini