Sertifikat Tanah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga, Rabu (8/7/2020)

Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik.

Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

- Akta jual beli tanah

- Fotokopi KTP dan KK

- Fotokopi girik yang dimiliki

- Dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

2. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Baca juga: Orang yang Perlu Tes Swab dan Tahapan Pemeriksaan Swab

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Halaman
1234

Berita Terkini