Aparatur Sipil Negara

Sanksi-sanksi ASN yang Langgar Aturan Libur Akhir Tahun, Gaji dan Pangkat Terancam, Ini Hukumannya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparatur Sipil Negara di Bolsel

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang sudah di depan mata, pemerintah mengeluarkan aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sederet sanksi juga telah disediakan apabila ada ASN yang melanggar aturan.

Melihat situasi negara saat ini, lburan akhir tahun kali ini tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bolsel menerima pengarahan. (TRIBUNMANADO/FELIX TENDEKEN)

Momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul

dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada di tengah pandemi Covid-19.

Para Aparatur Sipil Negara ( ASN), misalnya. Menpan RB mengimbau pegawai ASN

dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19

serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota

Mengutip Kompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota

dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tanggal Libur Bersama Akhir Tahun 2020. Hari Libur natal 2020 dan tahun baru 2021. (ISTIMEWA)

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Halaman
123

Berita Terkini