Penertiban ini akan dimulai dari Kota Manado. Selanjutnya diterapkan di kabupaten/kota se-Sulut.
Langkah tegas itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Polda Sulut dengan Satgas Covid-19 di mapolda, Senin (14/12/2020).
Rapat dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko. Turut dihadiri sejumlah pelaku usaha di Manado.
Berikut detail hasil rapat koordinasi tersebut:
1. Pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Sulut akan lebih dipertegas mengingat peningkatan yang sangat signifikan pascapilkada.
2. Pembatasan waktu beraktivitas maksimum shingga pukul 22.00 wita untuk pelaku usaha toko, mal, kafe, restoran.
Pembatasan dimulai dari Kota Manado. Kabupaten/kota yang lain dapat menyesuaikan.
Nantinya ada surat dari Gubernur Sulut yang akan diteruskan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sulut.
3. Tim Polda Sulut bersama Satpol-PP Provinsi Sulut dan TNI akan melakukan razia di seputaran Kota Manado dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan (3M) ataupun beraktivitas melewati pukul 22.00 wita.
4. Diharapkan untuk acara syukuran seperti HUT dll yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat akan dilakukan koordinasi kembali dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
5. Jam ibadah di rumah ibadah akan lebih dipersingkat atau diperkirakan lamanya 1 jam dengan mengikuti protokol kesehatan (3M).
6. Diharapkan aparat menjadi contoh dalam menggunakan masker yang benar.
Apabila kedapatan oleh petugas tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, maka akan dibuat surat teguran kepada pimpinanya untuk dapat diberikan sanksi.
6. Berhubung Ibukota Sulawesi Utara adalah Manado sebagai epycentrum penyebaran Covid-19, maka para aparat di instansi Pemkot Manado akan dilakukan rapid test/swab dan selanjutnya akan diikuti oleh kabupaten/kota yang lain.
Sehari 87 Kasus Baru