tentang Perlindungan Anak yang beberapa kali diperbaharui dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
3 Dosa dalam dunia pendidikan
Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui ada tiga dosa di sekolah
yang tidak boleh ditoleransi yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.
"Saya sangat setuju bahwa tidak bisa hal-hal yang negatif ini hanya dilakukan dengan penguatan karakter.
Harus ada tindakan tegas. Harus ada konsekuensi yang sangat berat bagi pelaku yang bisa disebut dosa-dosa di sekolah kita.
Dosa-dosa ini secara pribadi, menurut saya, ada tiga dosa yang harusnya ada penindakan," papar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, seperti dirangkum dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Kemendikbud luncurkan buku pedoman anti-kekerasan
Pakar Pendidikan Prof. dr. Fasli Jalal. SP. GK.PhD menekankan pentingnya pencegahan dengan penanaman karakter sejak dini tentang nilai-nilai toleransi, keberagaman, saling menghormati dan menghargai sesama.
Permendikbud No.82 Tahun 2015 ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman
pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.
Agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, Direktorat Sekolah Dasar telah mengembangkan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga para pendidik,