Berita Nasional

Curiga Rumah Selalu Dikunci, Paman & Kakaknya Kaget Adiknya Tewas Bersimba Darah, Suaminya Kabur 

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita dianiaya hingga tewas

"Serta timba yang berisi darah dari perasan korban," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ilustrasi wanita dianiaya hingga tewas (Shutterstock)

Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).

Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya.

Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan yang Tewas Bersimbah Darah Dibunuh Suami yang Sakit Hati"

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com 

Berita Terkini