Dari penelusuran Tribunmanado.co.id, penyebab PSU karena pada (9/12) yang lalu Panwascam mendapati ada 8 orang pemilih yang melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tidak memiliki formulir A5 KWK atau surat keterangan pindah.
Di tempat terpisah, Josep Sammy Rumambi koordinator divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Bitung, membebarkan penyebab atau alasan kenapa pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu.
"Jadi ada peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 59 ayat 1 huruf e, memuat jika lebih dari 1 orang melakukan pemilihan atau menggunakan hak pilih tanpa terdaftar di DPT. Di TPS 1 Kelurahan Duasudara, ada 8 yang tidak masuk DPT untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut memilih," kata Sammy.
Sehingga selang beberapa hari sejak pelaksanaan pemilihan (9/12) Bawaslu melaksanakan rapat pleno, menindak lanjuti informasi dari petugas pemungutan suara (PTPS) yang dituangkan dalam rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS itu.
Lanjutnya, meski muncul rekomendasi PSU di TPS 1 Kelurahan Duasudara tidak mengganggu tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang sementara berlangsung.
Sammy memberi contoh sama seperti pelaksanaan Pileg 2019, ada PSU di Kecamatan Madidir dan Maesa. Hasilnya akan dimasukkan menyusul setelah PSU selesai diplenokan oleh KPPS.(crz)
Baca juga: HJP Sampaikan Selamat Kepada AARS, Kalah Menang Mengucap Syukur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: